tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Senin 04 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan di wilayah perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap di kediamannya sepekan kemudian pada Minggu malam (3/8/2025), sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menjadi korban kejahatan setelah berinteraksi dengan pelaku melalui aplikasi Michat. Dalam percakapan, pelaku mengaku bernama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau.

Atas perbuatannya, AC akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancamanan hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya terhadap tawaran dari orang yang belum dikenal. Kapolsek juga mengajak siapa pun, khususnya para perempuan, yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk tidak ragu melapor ke kepolisian. “Kami siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap laporan. Keberanian korban untuk melapor akan sangat membantu dalam mengungkap seluruh jaringan tindak kejahatan ini,” tegas Kompol Rohmadi.(*)