Janji Menikah Berujung Jerat Hukum, Orang Tua Diimbau Waspada Pergaulan Remaja

01/11/2024 16:00:00 WIB 176

tribratanews.lampung.polri.go.id.  BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RS (18), warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang, Panjang, Bandar Lampung, yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap pacarnya, seorang pelajar SMA.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (31/10/2024).

RS ditangkap pada Rabu (30/10) di sebuah rumah kontrakan di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali sejak mereka mulai berpacaran pada 2023.

Aksi tersebut biasanya terjadi di rumah pelaku di Kampung Karang Anyar, Kelurahan Ketapang. "Awalnya pelaku berjanji menikahi korban, namun kemudian ia mengancam akan menceritakan hubungan mereka kepada teman-teman korban," ungkap Hendrik.

Karena merasa takut, korban akhirnya terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos lengan pendek, satu celana panjang legging, dan satu celana dalam berwarna merah muda.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016," tambah Hendrik.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan remaja mereka.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan aktivitas anak-anaknya, baik di rumah maupun di luar, agar terhindar dari bahaya pergaulan bebas yang dapat merugikan masa depan mereka," kata Umi.

Umi menambahkan bahwa Polda Lampung siap mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan anak-anak, dan berharap agar masyarakat aktif dalam memberikan edukasi serta perlindungan kepada generasi muda.

"Peran keluarga sangat penting untuk memastikan mereka tidak mudah terpengaruh hal-hal negatif," tegasnya.

in Hukum

Share this post