Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil amankan diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan yang menawarkan pekerjaan sebagai keamanan di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Way Kanan . Minggu (15/05/2022).
Tersangka inisial SY alias Rizal (41) warga Kelurahan Pamulang Kecamatan Pamulang Timur Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian yang terjadi pada Senin, 23 Nopember 2020 pukul 07:00 Wib telah terjadi tidak pidana Penipuan yang dialami oleh korban an. Ruli warga KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Bermula saat korban bertemu dengan SY yang menawarkan pekerjaan sebagai salah satu perusahaan swasta di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Namun sebelum seminggu sebelum hari Minggu, 15-11-2020, terlapor pada kejadian bersama korban tentang adanya biaya pembuatan baju seragam keamanan serta pembuatan KTA (Kartu Tanda) Rp 3. juta rupiah dan korban saat itu menyanggupinya.
Selanjutnya pada keesokan harinya pukul 07:00 WIB, pelaku datang kerumah korban dan istri korban memberikan uang yang diminta pelaku beserta dengan pembuatan kwitansi harga uang tersebut.
Setelah itu, pada Selasa, 24-11-2020 pukul 08:00 WIB korban bertemu dengan pelaku perusahaan swasta bertempat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk dan memberitahu bahwa korban sudah bisa bekerja sebagai keamanan mulai bulan Januari 2021.
Sementara itu, di Pemukiman di KM 10 Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk juga pelaku melakukan penipuan terhadap Korban an. M. Zaenuri dengan modus yang sama pada Senin, 23 Nopember 2020 pukul 10:00 WIB.
Atas kejadian itu, korban baru menyadari, karena tidak ada kabar lagi dari pelaku tentang pekerjaan yang menjadi keamanan dan melaporkannya ke Polsek Blambangan umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kronologis pelaku, terjadi pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 pukul 16:00 WIB, Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan pelanggaran tanpa perlawanan di KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kini sudah ada di Polsek Blambangan Umpu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempersingkat perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” Imbuhnya.