Janjikan Proyek Fiktif, Pria Ini Di Amankan Tekab 308 Ke Polres Metro

20/08/2024 10:20:00 WIB 1.383

tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro amankan seorang pria yang di duga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud  pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Diketahui pria tersebut berinisial MZ (35) warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan korban atas nama AF (35) pekerjaan proyek jalan pada dinas PU Kab. Lampung Timur untuk TA 2022.

Kasat juga membeberkan kronologi awal bermula pada hari sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 15.00 wib yang berlokasi di rumah saksi atas nama Heri A yang beralamatkan di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur, Di kediaman saksi tersebut korban AF (35) menyerahkan uang senilai Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) disaksikan saudara saksi kepada pelaku MZ (35) yang mana uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada dinas PU Kab. lampung timur untuk TA 2022.

Untuk meyakinkan korban AF (35), pelaku MZ saat itu memberikan kwitansi bukti tanda terima uang tersebut kepada korban AF, Namun hingga akhir tahun 2022 ternyata pekerjaan yang sudah dijanjikan oleh pelaku MZ tidak ada  dan uang korban AF sampai saat ini tidak di kembalikan.

Korban AF sudah berusaha menghubungi pelaku MZ, Namun pelaku sudah tidak bisa di hubungi lagi, Karena kejadian tersebut korban melaporkannya kepolres Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/139/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Mei 2024 petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyelidikan serta telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya.

Hingga pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 16:00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku MZ dan diketahui pelaku berada di rumah orang tuanya yang beralamatkan di Desa Benteng Sari, Kec. Jabung, Kab. Lampung Timur, Dan berdasarkan informasi tersebut Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa pelaku ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

in Hukum

Share this post