Jarah Rumah Warga Saat Listrik Padam, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Way Pengubuan

24/11/2023 20:08:00 WIB 1.731

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Seorang pria yang menjarah rumah tetangganya saat listrik padam berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Kamis (23/11/23).

Dengan modus pinjam charger hp kerumah korban, pelaku inisial GF (23) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah itu malah menggasak tabung gas dan ATM berisi uang tunai Rp. 5,8 juta milik Nurul Halimah (28).

"Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku ternyata sudah melakukan pencurian di 3 TKP pada bulan yang sama," kata Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/23).

Andi menjelaskan, kronologi TKP pertama terjadi pada Minggu, 19 November 2023.

Awalnya, korban Nurul Halimah terbangun sekira pukul 01.45 WIB, karena listrik rumahnya padam.

Namun, ia melihat rumah tetangganya masih menyala dan tidak ada pemadaman bergilir.

Kemudian, saat korban keluar hendak mengungsi, tiba-tiba sudah ada pelaku di rumahnya.

"Pelaku meminjam charger Hp kepada korban, tepat saat korban keluar karena listrik rumahnya padam," ujarnya.

Namun kata Kapolsek, korban tidak memberikannya karena ia hendak mengungsi ke rumah kerabatnya.

Lebih lanjut, saat korban kembali sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapati charger Hp nya sudah tidak ada.

"Korban pun curiga dan memeriksa rumah," katanya.

Ternyata, ada barang hilang berupa 1 buah gas 3kg dan ATM miliknya yang berisi saldo 5,8 juta pun ikut hilang.

"Korban curiga bahwa pelaku masuk kedalam rumahnya melalui pintu belakang yang terbuat dari kayu," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.

Setelah melakukan penyelidikan sambung Kapolsek, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.

Polisi yakin GF lah pelakunnya. Hal itu dikuatkan dengan barang bukti  berupa 1 buah ATM Bank BRI milik korban ada pada pelaku.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga telah melakukan pencurian lain, dan TKP nya juga di Kampung Lempuyang Bandar," imbuhnya.

Diantaranya kasus pencurian 1 unit Hp merk Vivo Y53 dan 1 buah gas LPG 3kg milik Edi, pada 18 November 2023 di Dusun IX, RT 05, Kampung Lempuyang Bandar.

Kemudian kasus pencurian 1 unit Hp merk Realme di pos Ronda Dusun XI Kampung Lempuyang Bandar, milik korban Rahmat pada 19 November 2023.

"Kini, pelaku berikut barang bukti telah berada di Polsek Way Pengubuan guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

in Hukum

Share this post