Jatuh Usai Jambret Tas Wanita, Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

06/08/2024 07:40:00 WIB 90

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang, Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang laki laki berinisial TRP (30), warga Jalan M Yunus, Gang Waru, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Pria yang keseharian berkerja sebagai buruh serabutan ini ditangkap petugas pada Senin (5/8/2024) malam, sesaat setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Senaang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM., mengatakan bahwa aksi pelaku TRP (30) gagal, setelah sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku terjatuh saat mencoba menarik tas milik korban.

“Sempat terjadi aksi tarik menarik, sehingga keduanya terjatuh, baik sepeda motor korban maupun milik pelaku”Kata Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, Selasa (6/8/2024) pagi.

Peristiwa jambret ini sendiri terjadi pada Senin (5/8/2024) malam, dimana korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya, dalam perjalanan pulang, korban dibuntuti oleh pelaku TRP (30) menggunakan sepeda motor merk Honda Beat putih hitam.

“Saat melintas di jalan yang agak sepi, barulah kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mencoba mengambil tas yang dipegang oleh korban” jelas Alan.

Sempat terjadi tarik menarik tas milik korban, sampai akhirnya sepeda motor milik korban dan pelaku terjatuh.

“Korban teriak minta tolong, dan akhirnya di bantu warga sekitar pelaku berhasil diamankan” Kata Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka dibagian lutut kaki sebelah kanan akibat terjatuh dari sepeda motor.

“Pengakuannya baru sekali ini menjembret, namun masih terus kami dalami” kata Alan.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam Nopol BE 3891 CL dan 1 buah tas warna hitam milik korban yang berisikan 1 unit hand phone merk Oppo, Gelang Emas seberat 5 Gram, dan uang sebesar Rp. 165 ribu rupiah.(*)

in Hukum

Share this post