Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) saat ini gencar memasifkan edukasi pencegahan berita hoaks kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah penyebaran hoaks atau berita bohong menjelang Pemilu 2024 melalui media sosial.
Dalam tatap muka bersama warga Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung, pada Kamis (23/11/2023) malam, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Binmas Polresta Bandar Lampung AKP Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., mengungkapkan, jelang Pemilu 2024, penyebaran berita bohong atau hoaks semakin banyak berdasarkan data riset dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk itu, Kurmen berharap seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran hoaks sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.
"Jangan sampai kita termakan oleh isu atau berita hoaks yang beredar di media sosial, Kita harus bijak dan harus mengetahui kebenarannya sehingga kebohongan itu tidak kita teruskan," kata Kurmen.
Ia menuturkan bahwa orang punya kecenderungan untuk menyukai konten yang memperkuat kepercayaan atau ideologi diri atau kelompoknya. Hal ini membuat seseorang rentan membagikan konten yang sesuai dengan pandangannya, sekalipun konten tersebut hoaks.
"Cermati benar info yang bapak ibu terima, jangan buru-buru memencet tombol share," ungkap Kurmen.
"Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kurmen.