Jokowi Respons Rapat DPR Usai Putusan MK soal Pilkada: Proses Konstitusional

22/08/2024 11:40:00 WIB 1.358

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait proses politik di Baleg DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menghormati proses yang berjalan di kedua lembaga negara tersebut.
"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Jokowi mengatakan proses di DPR dan MK merupakan proses konstitusional. Menurut Jokowi, hal itu sudah biasa terjadi.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Baleg DPR hari ini menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada. Kesepakatan rapat ini menghasilkan isi pasal soal syarat usia dan dukungan partai politik (parpol) bagi calon kepala daerah yang berbeda dari putusan MK.

Putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai bagi calon kepala daerah dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Rapat Baleg DPR digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sumber detikNews

Share this post