https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Jember. Polisi berhasil menangkap seorang penjual dan pembeli senjata rakitan ilegal yakni SN (66) dan PW (43). Kedua pelaku berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dengan rencana transaksi senjata api rakitan di Kecamatan Balung, sehingga kami menindaklanjuti informasi itu," jelas Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K., M.Si., Kamis (20/7/23).
Wakapolres mengungkapkan bahwa PW bersama temannya atas nama SH yang kini masih buron, membeli senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta dan senjata tersebut didapat dari GH yang juga masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN dan dari hasil penjualan itu, SN mendapat komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW," jelasnya lebih lanjut.
Wakapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali karena rencananya PW akan menjual kembali senjata yang dibeli dari SN. Ia menjelaskan polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan tersangka yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tutupnya.