Jumat Curhat di Pringsewu Irwasda Polda Lampung Jawab Berbagai Polemik di Masyarakat

03/02/2023 14:03:00 WIB 46

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Irwasda Polda Lampung Kombespol Sustri Bagus Setiawan bersama Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Jumat (3/2/2023) pagi menggelar program Jumat Curhat di Balai Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu.

Hadir dalam kegiatan tersebut ketua FKUB Pringsewu KH Mahfud Ali, kepala Pekon Wonodadi Priyono, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan puluhan masyarakat Pekon Wonodadi.

Dalam kesempatan ini, masyarakat menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi polemik di masyarakat diantaranya, permasalahan rumor penculikan anak, terorisme dan radikalisme hingga penyelesaian hukum suatu perkara.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh masyarakat, Irwasda menyampaikan bahwa isu penculikan anak yang marak beredar dijejaring sosial sudah banyak tidak benar atau hoax, namun demikian ia tetap mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk waspada dan segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui hal yang mencurigakan.

Selanjutnya Kombes Sustri Bagus Setiawan mengajak warga Pringsewu mewaspadai paham radikal yang mengarah pada aksi terorisme. "Paham radikal dapat memecah belah persatuan dan juga mengancam dasar ideologi Pancasila," ujarnya

Dia menjelaskan, paham radikal yang mengarah pada terorisme dan intoleran merupakan hal bertentangan dengan ideologi Pancasila. Ditegaskan, teroris tidak selalu identik dengan agama Islam.

"Karena teroris mempunyai ideologi yang menentang Pancasila. Sehingga, yang menjadi teroris adalah orang yang terpapar dengan ideologi menentang Pancasila," katanya.

Untuk itu irwasda meminta masyarakat untuk selalu waspada dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk  membangun rasa kebersamaan dan solidaritas antar umat beragama.

"Kami juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kordinasi dan sinergitas serta kewaspadaan terhadap berbagai ancaman radikalisme," tuturnya.

Sementara itu menanggapi pertanyaan soal penyelesaian hukum suatu perkara pidana, Irwasda menegaskan bahwa tidak semua perkara harus sampai pada proses persidangan, namun bisa juga diselesaikan melalui jalur restoratif justice (RJ).

Disampikan Kombes Sustri Perlu mekanisme restorative justice telah diatur melalui Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di dalam peraturan itu, pengertian restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan

"Gunanya untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," terangnya.

Sementara itu Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menambahkan, Jumat Curhat adalah salah satu program Polri dalam upaya menjalin kedekatan sekaligus mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat terkait Kamtibmas maupun kinerja kepolisian.

"Tujuannya setiap keluhan dan informasi yang disampaikan masyarakat bisa ditindaklanjuti dan diberikan solusi terbaik," ujarnya

"Sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pringsewu ini semakin terjaga." Tandasnya.

Terpisah kepala Pekon Wonodadi Priyono menyampaikan apresiasi dan rasa bangga  terhadap inovasi yang telah dibuat oleh Polda Lampung dan jajarannya untuk mengetahui secara langsung masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

“Dengan adanya program ini tidak ada lagi jarak atau pembatas antara kepolisian dengan masyarakat, sehingga dengan terjun langsung ke masyarakat image polisi yang katanya keras dan beringas terhapuskan dengan cara bersentuhan langsung bersama masyarakat”, bebernya.

Priyono juga berharap program ini berjalan terus. "Kami aparatur Pekon Wonodadi siap memfasilitasi kegiatan kepolisian untuk membantu masyarakat menyelesaikan setiap permasalahannya, dan mengayomi masyarakat tanpa batas”, pungkasnya.

Share this post