Jumat Curhat, Wakapolres Lampung Tengah Dengarkan Aspirasi Masyarakat Kecamatan Bekri

28/07/2023 15:20:00 WIB 3.062

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Dekatkan diri dengan masyarakat, jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung kembali menyelenggarakan kegiatan Jum’at Curhat rutin, bertempat di Balai Kampung Kesumadadi Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah. Jum’at (28/7/23).

Jumat Curhat sendiri, merupakan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.

Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu,S.I.K.,M.M mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si didampingi para PJU hari ini berkesempatan mengunjungi warganya di Kecamatan Bekri untuk mendengar langsung keluh kesah yang ada di masyarakat.


Turut hadir dalam giat tersebut, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, Forkopimcam beserta para Kakam , Tomas, Toga , Toda se- Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah

Wakapolres mengatakan, Polri khususnya Polres Lampung Tengah dan Polsek jajaran akan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan seluruh elemen masyarakat melalui program Jumat Curhat.

“Sehingga diharapkan kepada masyarakat yang hadir agar bisa memberikan tanggapan, masukan tentang pelayanan dan kinerja pihak Kepolisian saat ini,” kata Kompol Poeloeng.

Ada beberapa hal yang menjadi curhatan warga yang langsung disampaikan kepada Wakapolres Lampung Tengah, salah satunya terkait izin keramaian.

Hal tersebut menjadi salah satu curhatan warga, karena masih ada di wilayah Bekri khususnya yang menggelar hiburan malam (orgen) hingga tengah malam.

Seperti yang diungkapkan oleh Ibu Puji Astuti kepada Wakapolres Lampung Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian tersebut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

“Jadi sudah disepakati bersama, bahwa batas waktu terkait izin keramaian hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam tersebut, kami akan bubarkan dan tindak tegas.

Hal ini demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena tidak menutup kemungkinan, hiburan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, perjudian sampai ke Narkoba serta adanya potensi keributan,” tambahnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat, agar segera laporkan ke Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek, apabila masih ada oknum masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam,” imbaunya.

Harapan kita, seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membantu dan mendukung pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, khusususnya diwilkum Polres Lampung Tengah,“ ungkapnya.

Terakhir, Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh adanya berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah persatuan,kesatuan antar masyarakat, mengingat sebentar lagi akan memasuki Tahun Politik 2024,” demikian pungkasnya.

Share this post