https://tribratanews.lampung.polri.go.id : Dekatkan diri dengan masyarakat, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menggelar Jum’at curhat, bertempat di balai Kp. Mekar Jaya Kec. Bangun Rejo Kab. Lampung Tengah. Jum’at (26/5/23).
Jumat Curhat sendiri, merupakan program prioritas Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilaksanakan dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M mengunjungi warganya di Kp. Mekar Jaya untuk mendengar langsung apa yang menjadi keluh kesah di masyarakat.
Turut hadir dalam giat tersebut yakni para PJU Polres Lamteng, Kapolsek Bangun Rejo AKP Ferryantoni, S.H., M.H, Forkopimcam Bangun Rejo beserta para Kakam dan seluruh para Tomas, Toga , Toda se-Kecamatan Bangun Rejo.
Wakapolres dalam sambutannya mengatan, kegiatan Jumat Curhat ini selalu kita laksanakan secara rutin, baik Polres Lampung Tengah sendiri maupun seluruh Polsek jajaran wilkum Polres Lampung Tengah.
“Kami berkeliling menyambangi warga di setiap Kecamatan untuk mendengar langsung curhatan warga, termasuk memberi saran dan masukan dari masyarakat kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata Wakapolres Lampung Tengah, pihaknya bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus diperbaiki ke depan agar terwujudnya Polri yang Presisi,” tambahnya.
Beberapa hal menjadi curhatan warga yang langsung disampaikan kepada Wakapolres Lampung Tengah, salah satunya terkait hiburan malam.
Seperti yang diungkapkan oleh Dedi Hartoyo selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Bangun Rejo. Ia menyampaikan bahwa masih banyak di wilayah Bangun Rejo khususnya, yang menggelar hiburan malam (orgen tunggal) hingga tengah malam.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian sudah disepakati bersama, untuk batas waktu hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
“Kami akan bubarkan dan tindak tegas, apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya.
Kepada masyarakat, tolong agar segera dilaporkan ke Bhabinkamtibmas maupun ke Polsek , apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam,” imbaunya.
Hal tersebut kita lakukan demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, karena tidak menutup kemungkinan, hiburan orgen tunggal masih terdapat ajang pesta miras, perjudian sampai ke Narkoba serta adanya potensi keributan.
Harapan kita, seluruh elemen masyarakat dapat turut serta membantu dan mendukung pihak Kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang tetap aman, nyaman dan kondusif, khusususnya diwilkum Polres Lampung Tengah,“ ungkapnya.
Terakhir, Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh adanya berita bohong (hoax) yang dapat memecah belah persatuan,kesatuan antar masyarakat, mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun Politik,”demikian pungkasnya.