Kabid Humas Polda Lampung : Kepastian Jenazah Tanpa Kepala di Limau Tanggamus Tunggu Hasil DNA

20/07/2025 21:40:00 WIB 343

tribratanews.lampung.polri.go.id. TANGGAMUS – Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. bersama Tim Psikologi SDM Polda Lampung melakukan pendampingan kepada keluarga yang diduga memiliki hubungan darah dengan jenazah tanpa kepala yang ditemukan di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus pada Selasa sore 15 Juli 2025.

Pendampingan juga bersama Satreskrim Polres Tanggamus dan Resmob Ditkrimum Polda Lampung dilakukan sejak proses pengambilan sampel DNA di RS Bhayangkara, Jumat 18 Juli 2025.

Keluarga yang hadir dalam proses tersebut berasal dari Cilincing, Jakarta, yakni Abu Umaya (52) dan Ernawati (42) serta sejumlah keluarganya.

Keduanya meyakini jenazah tanpa kepala tersebut merupakan putra mereka, Akbar Tanjung alias Aco (24), yang dikenali melalui ciri-ciri pakaian yang ditemukan bersama jasad.

Selain mendampingi proses pengambilan DNA, Kabid Humas Polda Lampung juga menyempatkan diri mengunjungi lokasi pemakaman jasad anonim tersebut di RSUD Batin Mangunang dan menggelar doa bersama di pemakaman.

"Kami datang ke Tanggamus, tempat dimana almarhum dimakamkan, untuk memastikan perkembangan terkait penemuan jenazah tanpa kepala di Pantai Cukuh Pandan Limau Tanggamus, pada Rabu 15 Juli 2025," kata Kombes Yuni Iswandari, Sabtu 19 Juli 2025, sore.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya turut mengantarkan keluarga dari RS Bhayangkara ke Polres Tanggamus untuk melihat langsung pakaian yang diduga milik korban.

"Kami juga sudah membawa keluarga yang merasa kehilangan ini ke Polres Tanggamus untuk melihat pakaian yang diindikasikan adalah milik anak mereka yang hilang," ujarnya.

Kabid Humas menegaskan, seluruh proses akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

"Untuk tindak lanjut tentu harus sesuai SOP, keterangan keluarga sudah kami ambil dan sampel DNA juga sudah diambil. Nanti akan kita tunggu hasil dari Labfor terkait kesesuaian DNA antara jenazah dan keluarga inti, baik ibu maupun kerabat dekatnya," tandasnya. (*)

in Hukum

Share this post