TribratanewsPolriLampung-Bandarlampung--Kabid Propam Polda Lampung, Kombes
Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam
rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri dijajaran
Polres Metro, pada Selasa (1/02/2022).
Adapun dalam kegiatan
tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Metro AKBP Yuni Iswansdari Yuyun beserta
seluruh jajarannya.
Kapolda Lampung, Irjen
Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Mohamad
Syarhan mengatakan, bagi seluruh personel agar tidak menyalahgunakan narkoba.
"Baik pengguna,
pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang melakukannya. Kita
akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat
(PTDH)," kata Mohamad Syarhan.
Kemudian, Syarhan
menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam kegiatan
dinas. "Senpi tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga.
Anggota tidak boleh menggunakan senpi rakitan," tegasnya.
Selain itu, Syarhan juga
menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam melakukan penyidikan
harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan. "Tidak
ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan
kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan
aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di
Polres maupun Polsek," ujarnya.
Setelah itu, lanjut
Syarhan, ia juga menegaskan bagi personel tidak ada yang membekingi perkara TP.
"Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada anggota yang
terlibat dengan TP C3," jelasnya.
Lebih lanjut, personel
penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan
pengunjung besuk, makanan yg di bawa pengunjung besuk agar dicicipi, administrasi
agar di data cek identitas, dilaukan gledah barang bawaan, barang di dalam
ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol tahanan secara berkala,
agar dalam memeriksa tahanan dengan body system, tidak yang membawa senpi dan
sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan, surat
penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.
"Karena masih
terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personil yang bertugas agar
meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang
ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap
tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan
pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek," ungkapnya.
Dalam hal ini, tambah
Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar menggunakan seragam Polri
dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan Kapolri No. 12 Tahun 2021
sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018 tentang seragam Polri serta
lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Tidak ada anggota
yang menggunakan Kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk pinjam
pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB," lanjutnya.
Di akhir arahannya,
Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap bijak dalam bermedia
sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan secara humanis,
komunikatif, dan tidak arogan.
"Kita juga harus
selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI," imbuhnya.