https://tribratanews.lampung.polri.go.id LAMPUNG TENGAH--Kabid Propam Polda Kombes Pol M. Syahran Pimpin Sidang Kode Etik terhadap AIPDA Rudi Suryanto, yang diduga menjadi pelaku tinggal penembakan terhadap Korban AIPDA Ahmad Karnain di aula Admaniwedhana Polres Lampung Tengah Kamis (8/9/2022).
Saat memimpin Sidang Kode Etik terhadap AIPDA Rudi Suryanto, Kabid Propam didampingi oleh AKBP Jumadi Sembiring Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arya Sidhanu.
AIPDA Rudi Suryanto didampingi oleh Sidang Pembela Kompol dan Iptu Widodo dengan menghadapkan 28 Saksi baik Dari Unsur Kepolisian maupun Warga Sipil .
Sebelum memimpin sidang kode etik terhadap penembak Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Kabid Porpam memberikan keterangan pers kepada awak media.
Kepada awak media Kabid Propam menyatakan akan memeriksa terduga pelanggar etik.
"Saya akan memeriksa terduga Pelanggar etik, yang menghadirkan 28 Orang saksi ," Kata Kabid Propam Polda Lampung .
Kombes Syahran mengatakan saat sidang media tidak di perkenankan untuk meliput walaupun sidang digelar secara terbuka namun hanya untuk internal saja.
"Kita melakukan sidang terbuka, Namun terbukanya hanya untuk Internal saja, ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang Kode Etik Anggota, " tegasnya.
Sidang kode etik dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan terdakwa AIPDA Rudi Suryanto.