Bandarlampung-Kabid Propam Polda Lampung, Kombes
Pol. Mohamad Syarhan S.IK. M.H. melaksanakan mitigasi dan pencegahan dalam
rangka meminimalisir pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri bagi personel
dijajaran Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) sekaligus melakukan pengecekan di
Mako Polsek Tulang Bawang Tengah, pada Rabu (9/2/2022).
Adapun
dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P.
Silalahi beserta seluruh jajarannya.
Kapolda
Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno melalui Kabid Propam Polda Lampung, Kombes
Pol. Mohamad Syarhan mengatakan, bagi seluruh personel agar tidak
menyalahgunakan narkoba.
"Baik
pengguna, pengedar, maupun bandar tidak ada tolerir bagi anggota yang
melakukannya. Kita akan tindak tegas, bahkan ancaman pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH)," kata Mohamad Syarhan.
Kemudian,
Syarhan menegaskan, bahwa senjata api (senpi) hanya boleh digunakan dalam
kegiatan dinas.
"Senpi
tidak untuk melukai masyarakat, anggota, maupun keluarga. Anggota tidak boleh
menggunakan senpi rakitan," tegasnya.
Selain
itu, Syarhan juga menegaskan, bagi petugas Penyidik harus profesional. Dalam
melakukan penyidikan harus disesuaikan dengan Perkap 06 Tahun 2019 tentang
Penyidikan.
"Tidak
ada yang menerapkan Pasal yang tidak sesuai, merubah Pasal dengan ada imbalan
kepada Penyidik dan Penyisihan barang bukti narkoba yang tidak sesuai dengan
aturan, penggelapan barang bukti narkoba, bahkan jual barang bukti baik di
Polres maupun Polsek," ujarnya.
Setelah
itu, lanjut Syarhan, ia juga menegaskan bagi personel tidak ada yang membekingi
perkara TP. "Personil tidak menakut-nakutin masyarakat serta jangan ada
anggota yang terlibat dengan TP C3," jelasnya.
Lebih
lanjut, personel penjaga tahanan agar selalu melakukan pemeriksaan terhadap
barang bawaan pengunjung besuk, makanan yg di bawa pengunjung besuk agar
dicicipi, administrasi agar di data cek identitas, dilakukan gledah barang
bawaan, barang di dalam ruang tahanan agar di periksa secara berkala, kontrol
tahanan secara berkala, memeriksa tahanan dengan body system, tidak membawa
senpi dan sangkur pada saat cek ke dalam ruang tahanan, cek kondisi tahanan,
surat penahanan dan masa waktu penahanan, dan pengisian papan daftar tahanan.
"Karena
masih terjadi tahanan yang melarikan diri, bagi Personel yang bertugas agar
meningkatkan pengecekan dan melakukan penjagaan tahanan sesuai dengan SOP yang
ada. Tidak ada yang main-main dengan tahanan, tidak ada pelecehan terhadap
tahanan wanita, tidak ada yang menjual narkoba dengan tahanan, lakukan
pengecekan tahanan secara berkala baik di Polres maupun Polsek,"
ungkapnya.
Dalam
hal ini, tambah Mohamad Syarhan, ia menyampaikan kepada anggota agar
menggunakan seragam Polri dinas yang sesuai dengan ketentuan yaitu Peratutan
Kapolri No. 12 Tahun 2021 sebagai pengganti dari Perkap No. 06 Tahun 2018
tentang seragam Polri serta lakukan sosialisasi kepada seluruh anggota.
"Tidak
ada anggota yang menggunakan Kendaraan bodong, agar admintrasi dilengkapi untuk
pinjam pakai barang bukti (BB), tidak ada menghilangkan BB," lanjutnya.
Di
akhir arahannya, Syarhan juga menyampaikan, bagi seluruh anggota agar tetap
bijak dalam bermedia sosial dan dalam penertiban pelanggaran Prokes laksanakan
secara humanis, komunikatif, dan tidak arogan.
"Kita
juga harus selalu menjaga hubungan sinergitas antara TNI-POLRI," imbuhnya.