tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Kamis 09 Oktober 2025– Satreskrim Polreeta Bandar Lampung kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor setelah tertangkap basah saat beraksi di area kampus Universitas Lampung (Unila), Jumat (22/8/2025) sore.Pelaku berinisial SD (26), warga Lampung Timur, kedapatan mencoba mencuri sepeda motor milik mahasiswi di Kampus tersebut. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, Pelaku SD beraksi bersama rekannya berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya sempat berkeliling di area kampus mencari sasaran sebelum SD turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. “Saat pelaku mencoba mendorong motor hasil curian, aksinya dipergoki saksi. Warga yang melihat langsung berteriak sehingga pelaku panik dan terjatuh. Rekannya melarikan diri meninggalkan SD di lokasi,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (3/9/2025). Beruntung, saat kejadian anggota Tekab 308 Polsek Kedaton tengah berpatroli dan segera mengamankan pelaku beserta barang bukti motor milik korban. Polisi kini memburu rekan pelaku yang masih melarikan diri. Kombes Pol Alfret menuturkan bahwa SD merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan di Rutan Serang. Belum genap sebulan setelah bebas, SD kembali melakukan aksi serupa. “Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Namun, ini bukan alasan yang bisa dibenarkan. Kami akan tindak tegas karena pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan,” tegas Kombes Pol Alfret. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama di lokasi parkir umum seperti kampus dan pusat keramaian.
Kambuh Lagi! Residivis Curanmor Ditangkap Usai Beraksi di Kampus Unila
09/10/2025 21:40:00 WIB
284

in
Hukum