Kapan Undangan Mencoblos Pemilu di TPS Dibagikan? Simak Informasinya

12/02/2024 10:29:00 WIB 1.340

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    detikNews Jakarta - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) segera diselenggarakan. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
Sebagaimana diketahui bahwa hari pemungutan suara dilakukan serentak pada Rabu 14 Februari 2024. Biasanya, sebelum atau menjelang hari pemungutan suara, Pemilih akan diberikan undangan mencoblos di TPS oleh petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, apa yang dimaksud dengan undangan mencoblos di TPS? Untuk apa fungsinya? Dan bagaimana jika Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT atau DPTb atau DPK namun belum mendapatkan undangan mencoblos di TPS, apakah tetap bisa mencoblos?

Undangan Mencoblos di TPS: Formulir Model C6
Undangan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara untuk Pemilu merupakan apa yang dimaksud dengan Formulir Model C6. Menurut Peraturan KPU, Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu.

Surat pemberitahuan diberikan kepada Pemilih sebagai undangan pemberitahuan untuk mengikuti pemungutan suara di TPS dalam Pemilu. Formulir C6 Pemilu diterbitkan oleh KPU dan dibagikan oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Kapan undangan mencoblos di TPS untuk Pemilu dibagikan? Menurut aturannya, Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dibagikan kepada Pemilih

selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Siapa yang membagikan undangan mencoblos di TPS? Formulir C6 Surat Pemberitahuan dibagikan oleh Ketua KPPS. Sesuai aturannya, Ketua KPPS membagikan Formulir C6 Surat Pemberitahuan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Bagaimana Jika Tidak Dapat Formulir Model C6?
Seperti dilansir KPU, apabila Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan mencoblos di TPS atau Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka berlaku sebagai berikut:

Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh Pemilih hilang, maka Pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Sumber detiknews

Share this post