Kapolres Lambar beri Imbauan tegas kepada masyarakat terkait hiburan malam yang diiringi musik orgen tunggal

06/06/2023 19:44:00 WIB 1.146

Tribratanrws.lampung.polri.go.id 

Polda Lampung 

LAMPUNG BARAT-- Kapolres Lampung Barat Polda Lampung AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK.,MH kembali memberikan atensi serta mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar acara pesta atau hiburan malam yang diiringi musik orgen tunggal dalam acara hajatan.

Hal demikian disampaikan Kapolres Lambar guna menanggapi adanya insiden seorang remaja asal Pekon Kotabesi, Kecamatan Batu Brak yang menjadi korban pembacokan saat sedang menikmati hiburan orgen tunggal di pesta hajatan yang digelar di Pekon Kegeringan, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 00:01 WIB.

Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasie Humas Polres Lambar Aipda Maliki menuturkan, hingga saat ini aparat kepolisian memang belum memberikan izin untuk pelaksanaan hiburan malam atau orgen tunggal hingga malam hari. Sehingga acara hajatan yang diiringi hiburan hanya dibatasi hingga pukul 18:00 WIB.

"Di berbagai kesempatan pak Kapolres tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan hiburan malam seperti orgen tunggal.
Dan Kapolres pun menegaskan apabila masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, "maka seperangkat alat musik tersebut akan diamankan atau dibawa ke Kantor Kepolisian, Selasa (06/06/2023)."


Sehingga mengenai adanya insiden yang kembali mengakibatkan korban luka dalam acara hiburan orgen tunggal di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Polsek Sekincau  telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di tempat kejadian.

Kapolsek Sekincau Akp Jauhari juga mengatakan bahwa korban tidak mau membuat Laporan Polisi ke Polsek Sekincau dan ingin perkara ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena antara pelaku dan korban masih ada kaitan saudara.

Selain itu, lanjutnya, aparat Kepolisian juga telah memanggil pihak keluarga atau Sohibul hajat untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan hiburan malam tersebut.

"Tadi juga sohibul hajat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan kami harap ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, dan apabila masih ditemukan acara hiburan malam maka akan di tindak tegas, minimal seluruh perangkat musik akan kita amankan," imbuhnya.


Sebelumnya, seorang remaja bernama Bintang (19) warga Pekon Kotabesi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh terduga pelaku A saat sedang menonton hiburan orgen tunggal di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 00:01 WIB

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang asyik nonton orgen tunggal, kemudian datang salah seorang remaja yang diduga mabuk menghampiri korban.

"Kita masih asyik nonton tiba-tiba pelaku ini datang kemudian langsung nodongin senjata tajam ke korban sampai korban mengalami luka bacok di bagian lengan nya," kata salah seorang temannya yang enggan disebutkan namanya.

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan menuju Puskesmas Batu Brak untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebab korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian tangan.

Share this post