Tribratanews.lampung.polri.go.id-Polres Tanggamus -
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK menggelar konferensi pers
didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol
Muhammad Ali Muhaidori, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kasubbag
Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (20/8/21).
Dalam konferensi
pers tersebut, Kapolres Tanggamus menyampaikan bahwa dalam pekan terakhir,
pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1
kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Kami sampaikan
pengungkapan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus pertama berhasil ditangkap seorang
DPO Curat sepeda motor di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Tanggamus
berinisial TR," ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Dandim 0424
Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali
Muhaidori, SIK. Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf,
SH. dan penerjemah bahasa isyarat asal SLB Tanggamus, Jumat (20/8/21).
Modusnya TR dalam
melakukan kejahatan dengan masuk ke dalam rumah korbannya Asdad (46) warga
Pekon Batu Tegi dan mengambil sepeda motor korban.
Selanjutnya, yang
kedua juga pengungkapan Curat oleh Polsek Kota Agung yang terjadi pada 10
Agustus 2021 dengan cara pelaku masuk kedalam rumah, kemudian mengambil 1 unit
sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya Titian Ningsih warga Kelurahan Pasar
Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
"Dari
pengungkapan ini berhasil ditangkap 1 tersangka berikut sepeda motor yang
ditampilkan didepan," sambungnya.
Kasus selanjutnya,
yang ketiga adalah pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan
modus operandi merampas HP korban dan mengambil sepeda motor di wilayah
Kecamatan Wonosobo.
Selain menangkap
pelakunya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil menangkap 2 orang pelaku
penadahan handphone hasil kejahatan tersebut.
"Tersangka yang
dihadirkan sebanyak 4 orang termasuk penadah handphone hasil perampasan,"
katanya.
Kapolres
menambahkan, terhadap pelaku Curat dijerat pasal 363 KUPidana dan pelaku Curas
dijerat pasal 365 KUHPidana.
"Pasal 363
Ancaman 7 Tahun dan pasal 365 ancamaan 9 tahun. Terhadap penadah dijerat pasal
480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.
Usai penyampaian
tersebut, Kapolres Tanggamus memberikan waktu sesi tanya jawab terhadap awak
media ditutup dengan penyerahan sepeda motor kepada korban Curat Titian Ninhsih
warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung