TribrataNewsPolriLampung-Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda
dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja
Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.
Kadiv
Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari
anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko
Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh
masyarakat tidak terulang.
Oleh
karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor
STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Untuk seluruh jajaran
diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada
empat point penekanan,
"Yang
pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan
tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang
berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang
maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan
dgn tertib dan lancar," kata Argo saat menyampaikan keterangan pers di
Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (15/9).
Kemudian,
penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang
bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga
dapat dikelola dengan baik.
"Sehingga
nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang
akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa
tersampaikan," tandas Argo.
Dan
keempat apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar
dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk
menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.
"Ini
kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan
baik," demikian Argo.