TribrataNewsPolriLampung-Mabes Polri telah
mencetak buku panduan pedoman kontijensi klaster Covid-19 sebagai upaya penanganan penyebaran virus corona. Buku
tersebut sudah dicetak dan telah
didistribukan kepada petugas khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko
PPKM Mikro.
Seorang
petugas sempat menunjukan buku tersebut kepada Panglima TNI Marsekal Hadi
Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat keduanya
berkunjung ke Rusun Nagrak dan Posko PPKM Mikro Semper Barat, Jakarta Utara,
Minggu (27/6/2021).
Buku
tersebut sangat bermanfaat bagi anggota yang menjadi garda terdepan dalam
penanganan Covid-19 karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani
pandemi.
Misalnya
penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu penyiapan
sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD,
obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media
komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19.
Buku
panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T
(tracing, testing dan Ttreatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan,
menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).
Termasuk
kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah
sakit rujukan. "Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena
menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19," kata Ipda Luluk S,
anggota Bhabinkamtibmas Cilincing.
Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan buku panduan tersebut sudah
dicetak dan telah didistribusikan ke jajaran polda, polres, polsek
se-Indonesia. "Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Bapak
Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada disaku para
Bhabinkamtibmas," kata Argo.
Jenderal
bintang dua itu mengungkapkan, buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi
dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran
Covid-19 yang semakin meluas. "Hal ini
semata-mata
dilakukan untuk menjunjung asas ”Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa
keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," tutup Argo.