TribataNewsPolriLampung-Polres Lampung
Tengah,– Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, Bersama
Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Punggur, Melaksanakan Operasi Yustisi di
Pasar Kampung Tanggul Angin Kecamatan Punggur Lampung Tengah guna antisipasi
penyebaran covid-19, pada Selasa (22/06/2021) Pukul 08.30 WIB.
Adapun
Kegiatan tersebut diikuti oleh Aiptu Triono, Aiptu Nanang Suntana, Aipda Deddy
Sukawati, Bripka Eralian Anton, Bripka Hendrik Tribrata, Kasi Pol PP. Camat
Punggur Zakuan, Ihcsan, Taruna Candra Putra, Samsuri.
Kapolres
AKBP Wawan Setiawan, melalui Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, agar personil
satuan Gugus tugas Penanganan Covid-19 agar melakukan himbauan serta melakukan
tindakan Yuridis bagi warga yang tidak memakai masker dengan sanksi Sosial
berupa teguran lisan, dan fisik.
Lanjut
Mualimin” diwilayah hukum Kecamatan Punggur dalam Penanganan Covid-19 selalu
bekerjasama dengan Intansi terkait dan disampaikan kepada masyarakat agar
mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila keluar rumah atau
bepergian ke Pasar.
Dengan
bersama – sama kita cegah penyebaran Covid-19, serta akan melaksanakan tindakan
Hukum bagi warga yang tidak memakai masker berupa sanksi Sosial Hukuman Fisik
(Pus up) serta tindakan mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu Nasional.
“Dihimbau kepada Semuanya masyarakat agar disiplin mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Menurutnya, kepatuhan akan Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas , dan menghindari kerumunan merupakan cara yang efektif untuk mencegah dan memutus mata ratai penularan Virus Covid-19 “, Pungkasnya.