tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Barat, Rabu 30 April 2025 – Kapolsek Balik Bukit IPTU Saptudin menghadiri kegiatan sosialisasi dan aksi penanaman pohon dalam rangka pemulihan ekosistem Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang berlangsung di Balai Desa Pekon Ujung Rembun, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa, 29 April 2025.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Seksi Pengelolaan TN Wilayah III dan Bidang Pengelolaan Wilayah II, serta didukung oleh mitra kerja dari Wildlife Conservation Society - Indonesia Program (WCS-IP). Acara berlangsung dengan rangkaian kegiatan berupa pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan-sambutan, penandatanganan kesepakatan bersama, penanaman pohon secara simbolis, dan diakhiri dengan ramah tamah.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasdim 0422/LB Mayor Inf. Suroto, Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah, perwakilan WCS Firdaus Afandi, Kepala Bidang Wilayah II TNBBS Sanandre, perwakilan Polisi Kehutanan Nasrius, Pj. Pratin Ujung Rembun Alamsyah, Babinsa Koptu Aprizal, Kanit Samapta Aipda Joni Iskandar, tokoh agama KH Ghofur, serta masyarakat Pekon Ujung Rembun.
Dalam sambutannya, Camat Lumbok Seminung menyampaikan pentingnya kegiatan menanam pohon sebagai langkah menjaga hutan sebagai paru-paru dunia dan sumber oksigen untuk masa depan. Hal ini didukung oleh WCS yang menegaskan pentingnya peran serta masyarakat sebagai mitra pelestarian lingkungan, dan akan dilakukan monitoring lanjutan terhadap hasil penanaman.
Kasdim 0422/LB Mayor Inf. Suroto mengajak masyarakat agar menghentikan perambahan hutan dan menjaga kelestarian hutan sebagai habitat alami satwa liar, guna mencegah konflik antara manusia dan hewan seperti harimau dan gajah.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balik Bukit IPTU Saptudin, menyampaikan bahwa kegiatan menanam pohon merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama demi warisan alam yang lestari bagi anak cucu.
Sebagai bentuk komitmen bersama, masyarakat penggarap di kawasan Talang Tenam menyepakati 10 poin perjanjian, di antaranya tidak membuka lahan baru, tidak menebang pohon secara ilegal, tidak memburu satwa liar, serta bersedia melakukan penanaman kembali pohon asli TNBBS secara swadaya atau melalui bantuan pihak terkait.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya kolektif melestarikan kawasan TNBBS dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan di wilayah Kabupaten Lampung Barat.