Kasus Curanmor, Polsek Bumi Ratu Nuban Amankan 3 Pelaku

14/09/2024 17:20:00 WIB 283

tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah - Seorang mahasiswa bernama  Firman (21) kehilangan sepeda motor saat sedang menghadiri acara sholawatan.

Pria asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji itu kehilangan 1 unit motor Yamaha Vixion plat T 2020 H di Pondok Pesantren Walisongo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (8/9/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, dari kejadian tersebut, Poisi mengamankan 3 pelaku, yakni MLN (17), AGG (17), dan ABD (19) asal Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Saat motornya hilang, korban mengenali salah satu pelaku yakni MLN, Polsek Bumi Ratu Nuban pun berhasil meringkus MLN dan kedua rekannya hari Kamis, 12 September 2024 pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek saat di komfirmasi, Sabtu (14/9/24).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa kejadian bermula saat korban tengah mengikuti solawatan di pondok tersebut.

Sementara motor korban diletakkan di parkiran motor.

Kemudian, kata Kapolsek, sekira pukul 23.00 WIB, korban mendapat pesan singkat dari temannya bahwa motor korban sudah tidak ada di tempat.

Korban pun mencari informasi kepada teman-temannya untuk mengetahui siapa yang membawa kabur motornya.

"Korban pun mendapat kesaksian dari teman bahwa notornya dibawa oleh MLN warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban  melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

Setelah mendapatkan salah satu identitas pelaku, Polisi pun berhasil menangkap MLN saat sedang berada dirumah yang berada di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, selain MLN, pelaku lainnya adalah AGG, warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih dan ABD warga Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung tengah.

"Selain menahan ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian senilai Rp. 7 juta ada pada mereka," ungkapnya.

"Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post