TribrataNewsPolriLampung-Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono
menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak
premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan.
Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.
"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan
dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional
yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh
Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri,
Rabu (13/10).
Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus
dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini berawal dari video viral keributan antara
seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5
September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan
terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.
BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga
dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan
bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas
status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan
dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.