https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polisi masih mencari keberadaan pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pelaku sudah diperiksa Polisi beberapa jam setelah kejadian, namun tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Galih dikutip dari PMJ News, Jumat (14/7/23).
Ia juga menegaskan, pelaku tidak ditahan namun tetap berstatus wajib lapor. Hal ini merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," jelasnya.
"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU," tandasnya