tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Pihak Kepolisian secara resmi, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pencurian, yang beberapa waktu lalu sempat viral yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jabung, ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas IPDA Hendra, pada Kamis (9/1/25), menyampaikan bahwa dalam perkara tersebut terdapat 1 orang tersangka yang berinisial SR (22) warga Kecamatan Jabung.
Proses pelimpahan pelaku dan barang bukti (Tahap II), Perkara dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana ini, dilakukan pada Selasa (7/1/25) kemarin, setelah Tim Kejaksaan Lampung Timur menyatakan berkas perkara, lengkap (P21).
Selain tersangka, Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada Tim Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang terkait pada perkara tersebut.
Beberapa barang bukti yang turut diserahkan, antara lain 1 tas kecil warna abu-abu, 1 set kunci Y berikut mata kunci tajam, 1 unit pahat bergagang kayu, 1 unit besi kecil gepeng berbalut kain, 1 kemeja lengan pendek warna biru, 1 sweater warna merah muda, 1 celana jeans warna biru, 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, berikut Dokumennya berupa STNK.