Kasus Ritual Maut Danau Kuari Bogor, Polisi Tetapkan Guru Spiritual sebagai Tersangka

18/07/2023 07:57:00 WIB 1.022

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Kepolisian menetapkan guru spiritual berinisial AN sebagai tersangka terkait kasus tiga pria tewas saat menjalani ritual pengobatan di Danau Kuari, Cigudeg, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang disita antara lain berupa rantang, minyak, dan dupa.

"Barang bukti yang disita rantang, minyak, dan dupa," jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Minggu (16/7/23)

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa AN merupakan guru spiritual yang melakukan pengobatan terhadap salah satu korban tewas di Danau Kuari, Cigudeg, Bogor. Pelaku AN pun dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Betul AN jadi tersangka. Dijerat Pasal 359 KUHP, Maksimal 5 tahun penjara," tutupnya

in Hukum

Share this post