https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian spion mobil dan motor berinsiial NA (29) dan AS (37) di kawasan Krendang, Jakarta Barat, Rabu (27/9/2023) lalu.
"Pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 11.00.wib telah ditangkap dua orang pelaku yang diketahui melakukan pencurian Spion mobil jenis Mazda CX5,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Lebih lanjut Putra mengatakan, salah satu pelaku yakni Aji merupakan residivis pelaku pencurian yang pernah dipenjara selama 1,5 tahun.
"Untuk melakukannya mencuri spion masing-masing hanya baru sekali melakukan pencurian spion. Namun Saudara Aji pernah melakukan 365 (Pencurian dengan kekerasan) di Tanah Sereal dan sudah menjalani penahanan 1 tahun 6 bulan di Salemba,” katanya.
Putra menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan dan informasi yang diterima polisi, dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
“Mendapat informasi bahwa pelaku pencurian Spion mobil sedang berada di rumah kontrakan di TKP tersebut di atas,” ucapnya.
Keduanya kemudian ditangkap polisi dengan barang bukti berupa kunci letter T saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. Aji sendiri ditangkap saat sedang berada di rumah temannya.
“Nur Aji mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP wilayah hukum Polsek Tambora,” tuturnya.
Adapun motif pelaku beraksi melakukan tindak pidana pencurian itu, lanjut Putra, dikarenakan kecanduan akan bermain judi slot. "Motif kecanduan judi online jenis slot," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara polisi melakukan pengembangan atas pengakuan tersangka yang juga melakukan pencurian kendaraan roda dua.
Sumber :
PMJ NEWS