Polres lampung Tengah -Setelah Mendapat Informasi Satuan
Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menangkap pelaku berinisial SW
Als Sarwan (32) warga Dusun 3 Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Kab
Lampung Tengah, Sabtu (06/11/2021) sekira jam 00.00 WIB.
Menurut
Keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.IK Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, bahwa Pelaku SW Als Sarwan
ditangkap Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika
jenis Sabu diwilayah Kampung Gunung Agung Kec. Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Setelah
dilakukan Penyelidikan kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung
Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SW Als
Sarwan di dalam tarup di depan rumah warga yang akan melaksanakan pesta di
Kampung Gunung Agung.
Saat
itu Pelaku sedang duduk di bawah kursi tempat duduk Pelaku di dapat 1 (satu)
buah kotak rokok class mild didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip
bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu (0,64gr), dan
diakui pelaku barang bukti tersebut adalah milik D (DPO) yang diserahkan kepada
Pelaku untuk dijualkannya, jelas Yofi.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SW Als Sarwan berikut barang bukti
kami bawa ke Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,
serta untuk melakukan pengembangan kasus ini.
Pelaku
SW Als Sarwan kita jerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 114 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi
diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 20 Tahun Penjara,
pungkasnya.