https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menerima uang sebesar USD1,8 juta atau Rp27 miliar dari Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus BTS bernama Irwan Hermawan. Dana tersebut berasal dari seseorang berinisial S.
"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD1,8 juta atau setara dengan Rp 27miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (13//2023).
"Selanjutnya untuk membuat terang mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa," sambungnya.
Menurut Kuntadi, Maqdir mengaku tidak tahu soal latar belakang S yang menyerahkan uang Rp27 miliar itu. Dia menyebut pihaknya sedang melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," ucapnya.
Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, Kejagung tak bisa asal menerima uang lalu mengaitkannya dengan suatu perkara. Saat ini uang puluhan miliar rupiah itu telah diamankan.
"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," tukasnya.
Sumber :
PMJ NEWS