TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -- Kepolisian Daerah
(Polda) Lampung dan polres jajaran serta gedung pelayanan Samsat akan
menerapkan penggunaan aplikasi
"Peduli Lindungi" pada pintu masuk bagi seluruh masyarakat dan personel
Polri yang akan masuk dan keluar.
Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kebijakan
tersebut diterapkan Polda Lampung sesuai Surat Telegram Kapolri nomor
:STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan telah diterimanya
barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya
mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran covid-19 dan hasil pelaksanaan kegiatan vaksinasi serta
menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya dan langkah penanganan pandemi
covid 19.
Polda
Lampung juga mewajibkan bagi seluruh personil Polda Lampung untuk menginstal
aplikasi "Peduli Lindungi" pada handphone masing-masing personil.
"Setelah
aplikasi tersebut terinstal di handphone maka setiap personel Polda Lampung
yang akan keluar masuk Mapolda Lampung,
diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan scan barcode di penjagaan. Dari scan barcode itu, petugas
bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung, kata
Pandra, Senin (27/9).
Hal
tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung.
"Kami
himbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi
sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran
covid-19", imbuhnya. (dn/penmas)