https://tribratanews.lampung.polri.go.id Kotabumi, Beberapa hari setelah penangkapan dua orang terduga pelaku narkoba warga Bukit Kemuning oleh Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara Polda Lampung, hari ini Selasa 21/3/2023, Tim yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra itu kembali mengamankan dua orang yang juga warga bukit kemuning berikut menyita belasan paket klip bening berisi di duga shabu-shabu beserta barang bukti lainnya.
Kedua terduga pelaku tersebut masing masing berinisial AS (22) warga Lk V dan RA (35) warga Lk II Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Kasat AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan telah menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku narkoba berikut menyita belasan barang bukti. "ujarnya Selasa 21/3/2023.
Lebih lanjut dikatakan oleh Made Indra, berdasarkan informasi yang diterima dan hasil penyelidikan pihaknya, pertama kita menangkap terduga pelaku (AS) pada pukul 12.15 wib di depan SPBU Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suka Menanti dengan barang bukti yang ada padanya berupa 1 (satu) paket pastikan klip bening berisi serbuk putih seberat 0,84 gr.
Hasil pengembangan, selanjutnya pada pukul 12.30 wib petugas kita kembali menangkap tersangka lain yakni RA di rumah kediamannya di lingkungan II RT 002 kec. bukit Kemuning, dengan barang bukti 11 (sebelas) paket bruto 3,31 gr, 5 (lima) buah plastik.klip bening, 1 (satu) kotak plastik warna biru dan 1 (satu) unit hend phone merk Samsung warna hitam.
Mereka para terduga pelaku berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Lampung Utara dan hingga saat ini penyidik kita masih melakukan pemeriksaan dan mendalami jika memungkinkan ada pelaku lain, "imbuh Made Indra.
Kasat AKP Made Indra menghimbau kepada masyarakat, ayo hentikan kebiasaan buruk bermain-,main dengan Narkoba, tidak ada manfaatnya sama sekali, yang ada juga merugikan diri sendiri, keluarga dan anak-anak atau para generasi kita dan ingat aparat tidak akan pernah berhenti untuk menangkap para pelaku atau penyalahguna narkoba. pungkasnya (*)