Kembali, Polres Metro Amankan Dua Remaja Pengedar Obat Terlarang

10/03/2023 15:00:00 WIB 1.561

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Metro Polda Lampung, Sat Narkoba Polres Metro kembali tangkap dua pelaku pengedar Obat Terlarang tanpa izin edar.

Penangkapan tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib di Lapangan Iringmulyo Kota Metro

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos  menyampaikan kronologi penangkapan bermula Pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 22.00 wib di Lapangan Iringmulyo Kota Metro,diketahui penangkapan dilakukan saat dua orang laki laki berinisial YT (21TH)  dan AA (19 TH) yang sedang duduk di sebuah angkringan diduga mengedarkan obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

“Benar saja  saat Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi 10 butir tablet warna kuning bertuliskan mf yang diduga obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor dan ditemukan barang berupa 370 butir tablet warna kuning bertuliskan mf didalam botol obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg.” Sambung Kasat.

Adapun barangbukti yang diamankan yaitu 1 buah plastik bening berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg dan  370 butir tablet warna kuning bertuliskan mf didalam botol obat merk HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2mg.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Share this post