https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
Kemenhub Awasi 51 Bandara selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
28/03/2024 20:50:00 Views : 1430

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Kementerian Perhubungan mengawasi 51 bandara selama masa mudik dan balik Lebaran 2024. Nantinya, Kemenhub akan mendirikan posko angkutan lebaran 2024 mulai 3-18 April 2024.

“Kami mendirikan posko Angkutan Lebaran 2024 mulai dari 3 April hingga 18 April 2024 bertujuan untuk memantau 51 bandara penerbangan dalam negeri. Sedangkan 16 bandara penerbangan luar negeri,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, M Kristi Endah Murni, seperti dikutip dari RRI, Rabu (27/3/24).

Lebih lanjut, ia memprediksikan sebanyak 4 juta lebih penumpang yang akan menggunakan transportasi udara saat mudik-balik lebaran 2024. Selain itu, Kemenhub juga memproyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada periode Lebaran 2024 sebesar 12 persen

“Seperti tahun sebelumnya, kami juga akan melaksanakan posko terpadu angkutan udara lebaran 2024 di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan melakukan pantauan di bandara-bandara. Kami juga proyeksikan terjadi peningkatan penumpang pada mudik-balik lebaran 2024,” ujar Dirjen Kristi.

Untuk puncak arus mudik, diprediksikan mencapai 310.411 penumpang terdiri dengan 261.206 penumpang domestik. Kemudian sebanyak 49.205 penumpang internasional yang akan terjadi pada H-4 Lebaran.

“Sedangkan untuk puncak arus balik diperkirakan mencapai 314.449 penumpang yaitu 261.573 penumpang domestik. Lalu 52.875 penumpang internasional, pada H+4 Lebaran,” terang Dirjen Kristi.

Kemenhub juga menyediakan 420 armada pesawat untuk memastikan kesiapan kebutuhan kapasitas angkutan udara. Di mana, ketersediaan 420 armada pesawat dan proyeksi jumlah penumpang domestik angkutan udara Lebaran 2024, maka dibutuhkan 329 pesawat udara.

“Hal ini berarti kebutuhan kapasitas angkutan udara telah terpenuhi melalui kapasitas reguler. Kami meminta semua penyelenggara angkutan udara untuk mempersiapkan sarana prasarana transportasi udara dan seluruh pendukungnya, termasuk personel dan prosedur pelayanan,” tutup Dirjen Kristi

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id


-->