tribratanews.lampung.polri.go.id. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terlibat dalam kasus klaim fiktif BPJS. Selain itu, izin praktik dari rumah sakit tersebut bisa dicabut.
Pernyataan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami dalam diskusi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
"Kita turun sama-sama ke lapangan mengecek. Kami sudah dapat data dari BPJS tapi kami perlu verifikasi. Bahwa tidak saja faskesnya tapi individunya juga akan dikenakan sanksi," ungkap Murti Utami.
Murti mengatakan, pihaknya telah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan tersebut. Dia memastikan Kemenkes akan memberikan sanksi tegas kepada tiap rumah sakit dan dokter yang terlibat kasus penipuan klaim fiktif.
"Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi. Jadi siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu sudah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak," ujar Murti.
Dalam pemetaan yang dilakukan Kemenkes, lanjut Murti, ada delapan jenis penipuan atas klaim BPJS di sejumlah rumah sakit. Kasus pertama merupakan phantom billing atau klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan.
Kasus kedua adalah phantom diagnosis manipulation, yakni jenis kasus yang salah memberikan diagnosis untuk mendapatkan klaim lebih tinggi. Ketiga self referrals, keempat merupakan upcoding atau mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif lebih tinggi.
Jenis fraud kelima merupakan repeat billing atau klaim yang diulang pada kasus yang sama. Jenis keenam bernama fragmentation atau pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama untuk mendapat nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.
Sementara fraud ketujuh merupakan suap atau gratifikasi dan jenis fraud terakhir ialah iuran biaya. Jenis kecurangan ini berkaitan dengan penarikan biaya dari peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sumber PMJ NEWS