Kementerian ATR/BPN Buka 1.336 Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya

21/08/2024 20:30:00 WIB 3.954

tribratanews.lampung.polri.go.id. KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengumumkan pengadaan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 di lingkungannya. 

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 4/Peng-100.KP/03/01/VIII/2024 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2024.

Pada pengadaan CPNS 2024, Kementerian ATR/BPN membuka alokasi kebutuhan sebanyak 1.336 formasi. 

Seluruh proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara daring atau online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
 

Rincian formasi CPNS Kementerian ATR/BPN 2024

Mengacu pada Pengumuman Nomor 4/Peng-100.KP/03/01/VIII/2024, berikut rincian formasi CPNS Kementerian ATR/BPN 2024: 

  • Analis Kebijakan Ahli Pertama: 1 formasi 
  • Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 3 formasi 
  • Penata Kadastral Ahli Pertama: 20 formasi 
  • Penata Pertanahan Ahli Pertama: 1.285 formasi 
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama: 5 formasi 
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: 5 formasi 
  • Perencana Ahli Pertama: 2 formasi Pranata Komputer Ahli Pertama: 15 formasi.

Sejumlah persyaratan perlu diperhatikan sebelum mendaftar CPNS BPN 2024 agar berpeluar lolos.

Berikut persyaratan umum CPNS Kementerian ATR/BPN: 

 

  • Warga Negara Indonesia yang memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah

 

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih 

 

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

 

  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 

 

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

 

  • Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari (dikecualikan jabatan tertentu) 

 

  • Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan persyaratan jabatan sebagai berikut:

 

  • Pelamar memiliki ijazah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah

 

  • Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib memiliki penyetaraan ijazah dan konversi IPK oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi 

 

  • Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) 

 

  • Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol)

 

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani) 

 

  • Tidak mengonsumsi/menggunakan/mengedarkan Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif terlarang (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NΑΡΖΑ) 

 

  • Tidak terlibat dalam transaksi atau penyebarluasan konten judi online dan bersedia diperiksa keterkaitan antara NIK Pelamar dengan data transaksi judi online melalui PPATK. Apabila ditemukan keterlibatan, maka bersedia untuk dianggap gugur dalam seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024 

 

  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi 

 

  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) 

 

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Bersedia ditempatkan pada unit/satuan kerja sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar 

 

  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS 

 

  • Bersedia mengundurkan diri atau tidak terikat perjanjian/kontrak kerja pada instansi/perusahaan/lembaga sebelumnya setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi; 

 

  • Bagi Pelamar Disabilitas yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas atau jenis kebutuhan yang lain maka wajib: Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

 

  • Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

 

  • Bagi Pelamar yang melamar pada jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan maka pada saat melakukan pendaftaran melalui SSCASN, wajib memiliki dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pulau Kalimantan

 

  • Bagi Pelamar dengan status PPPK dapat melamar pada seleksi penerimaan CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2024 dengan syarat telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB). Informasi selengkapnya dapat dilihat dalam link ini.

Sumber kompas.com

Share this post