Kepolisian Sektor Padang Cermin Berhasil Ungkap Kasus Premanisme dan Pungli dalam Ops Pekat Krakatau 2025

14/05/2025 18:40:00 WIB 306

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran, Rabu 14 Mei 2025– Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin di bawah kepemimpinan AKP Agus Jatmiko berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam rangka Operasi Pekat Krakatau 2025. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya praktik premanisme yang meresahkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pelaku di wilayah hukum Polsek Padang Cermin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Cermin bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, "Kami telah berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus premanisme dan pungli ini. Pelaku yang terlibat juga telah kami lakukan pembinaan di Mapolsek Padang Cermin."

Lebih lanjut, AKP Agus Jatmiko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan pungli yang dapat meresahkan masyarakat. Operasi Pekat Krakatau 2025 akan terus digencarkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Padang Cermin.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana premanisme atau pungli yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas penyakit masyarakat ini," imbuh AKP Agus Jatmiko.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. Sementara itu, pelaku yang telah diamankan akan diberikan pembinaan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis.

in Hukum

Share this post