Kerap Jadi Akses Judi Online, Kominfo Blokir Tiga Aplikasi VPN Gratisan

03/08/2024 15:20:00 WIB 1.249

tribratanews.lampung.polri.go.id. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya telah memblokir tiga aplikasi VPN gratisan yang dipakai untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online.

Kendati begitu, Budi Arie tak menyebutkan aplikasi apa saja yang diblokir. Menurut dia, pihaknya menerapkan kebijakan untuk menutup VPN gratisan karena terindikasi ketiga aplikasi VPN tersebut paling banyak dipakai untuk mengakses judi online.

"Pokoknya VPN yang mengandung konten negatif kami take down. Berdasarkan data Ditjen Aptika Kominfo, jumlah VPN gratisan sebanyak 23-30 aplikasi. Dari jumlah itu, tiga VPN gratisan telah diblokir," ungkap Budi Arie Setiadi, Kamis (1/8/2024).

Budi Arie menjelaskan, untuk saat ini VPN yang diblokir hanya yang gratisan. Dia menilai VPN gratisan justru yang kerap dimanfaatkan untuk mengakses situs judi online.

Sementara untuk VPN berbayar, lanjut Budi, sejauh ini belum jadi target pemblokiran. Pasalnya, yang berbayar tersebut dipakai oleh pengguna kalangan menengah ke atas.

"VPN berbayar itu yang mengonsumsi kalangan menengah ke atas, sementara kalau harus bayar Rp 150 ribu, rakyat kecil kan malas, dan nanti kami akan evaluasi hasil penutupan VPN gratisan tersebut," tukasnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post