https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Sukarame menangkap DS (24) dan EN (30), lantaran keduanya nekat menjambret hand phone milik seroang mahasiswi berinisial SR.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/5/2024) malam, di jalan Pulau Tegal, Sukarame, Bandar Lampung.
Kedua warga, Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan ini, diamankan petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, sesaat setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku DA (24) dan EN (30).
"Benar, keduanya kita amankan dibantu dengan warga sekitar, sesaat setelah kedua pelaku menjalankan aksinya" jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.
Warsito menjelaskan bahwa para pengendara wanita kerap menjadi target utama kawanan ini.
"Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti, setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya" jelad Warsito.
Saat pencurian terjadi, Hand phone milik korban sedang diletakkan di dashbord sepeda motor sebelah kiri.
"Saat itu sepeda motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil hand phone korban" ungkapnya.
Dalam aksinya ini, DS (24) berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN (30) bertugas sebagai esekutor.
"Hasil pemeriksaan, untuk DS (24) sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan" Jelas Warsito.
Barang bukti yang berhasil sita petugas yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah Hand Phone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)