Polres Lampung Tengah – FM (38) warga Kampung Sriwijaya Mataram,
Kecamatan Bandar Mataram, Kabuaten Lampung Tengah diamankan anggota polsek
setempat akibat ketahuan membuang bungkusan rokok berisikian sabu.
Kapolsek
Rumbia Lampung Tengah, Iptu Hairil Rizal mengatakan, peristiwa tersebut terjadi
pada Sabtu, (5/3/2022), saat itu anggota sedang berpatroli di Jalan Lintas
Pantai Timur Kampung Teluk Dalem Ilir Kecamatan Rumbia kabupaten setempat.
“Anggota
saat itu sedang berhenti di bengkel tambal ban dan berdiri di pekarangan kosong
samping bengkel, kemudian pelaku ini tiba-tiba datang dengan sepeda motor lalu
dilihat membuang bungkusan plastik yang dicurigai isi sabu,” jelasnya saat
dikonfirmasi, Senin, (7/3/2022)
Kemudian
anggota mengejar dan memberhentikan pelaku, lalu pelaku diperintahkan untuk
mengambil bungkusan yang sebelumnya dibuang.
“Pelaku
disuruh mengambil bungkusan plastiknya, ternyata benar isi bungkusan plastik
tersebut ada bungkus rokok merk cahaya pro yang dalamnya berisikan satu bungkus
narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Selain
itu, dalam bungkusan plastic juga terdapat satu buah alat hisap sabu dari botol
aqua, dua korek api, satu kaca pirek, satu sekop, dan satu buah jarum.
Hairil
menambahkan, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Rumbia guna pengembangan lebih
lanjut, dan diakui oleh FM bahwa barang tersebut rencananya akan dipakai
bersama dengan pelaku lain.
“Pelaku
mengaku kalau membeli barang tersebut patungan dengan pelaku lain” ujarnya.
Atas
perbuatanya, pelaku FM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127
ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman 4 Sampai 12 tahun Penjara. (*)