TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung—Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda
Lampung menangkap KF (37), tersangka pelaku perdagangan 33 kilogram sisik satwa
dilindungi berupa hewan tringgiling di Jalan RA Basaid, Tanjung Senang,
Bandarlampung.
"Tersangka
ditangkap pada Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB," kata
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung
saat konferensi pers bersama Wadir Reskrimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro dan
Kasubdit IV Tipidter AKBP Yoni Rizal Khova, Senin (14/3/2022) siang.
Dia
melanjutkan barang sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi
Bengkulu. Rencana sisik satwa dilindungi tersebut akan dijual tersangka ke luar
Indonesia dengan harga pasaran
internasional per kilogramnya sebesar Rp 42 juta.
"Tersangka
ini merupakan warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning,
Privinsi Bengkulu," kata dia.
Lanjut
Pandra, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal saat anggota melakukan
penyamaran dengan tujuan untuk membeli barang tersebut. Saat akan transaksi,
anggota kemudian melakukan tangkap tangan tersangka beserta barang bukti yang
akan dijualnya dengan harga sebesar Rp 2,5 juta.
"Saat
kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan
total jumlah keseluruhan sebanyak 33 kilogram," kata dia lagi.
Barang
bukti 33 kilogram sisik tringgiling tersebut menurut keterangan tersangka jika
di jual keseluruhan mencapai sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
"Tapi
kita masih kembangkan, apakaj masih ada barang bukti lainnya. Kita juga masih
kembangkan apakah sisik yang didapat tersangka dari pengepul atau hasil
berburu," katanya.
Atas
perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 40
Ayat
(2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang perubahan kedua atas
peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No.P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang
Dilindungi dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
(gnd/penmas)