tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Kamis 21 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menetapkan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, sebagai zona merah atau sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi basis penyalahgunaan narkotika.Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Kampung tersebut. Enam orang ditangkap terdiri dari dua bandar dan empat pengguna. Para bandar diketahui menyediakan fasilitas berupa gubuk-gubuk tersembunyi di tengah perkebunan sebagai tempat mengkonsumsi sabu-sabu. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa upaya pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Lampung Tengah, banyak diantaranya merupakan tersangka dari Kampung Komering Putih. “Selama dua pekan terakhir, kami mengamankan enam orang dari Komering Putih, yakni dua bandar dan empat pemakai. Wilayah ini memang menjadi salah satu target operasi kami karena dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” kata Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (21/8/25).

• 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• 1 kotak warna hitam Pengungkapan berikutnya, kata Kasat, dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 12.40 WIB. Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menggerebek gubuk narkoba lain di kawasan yang sama, dan menangkap AG (26), bandar sabu yang juga berasal dari Komering Putih. Selain AG, dua penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42), warga Komering Agung, juga ikut diamankan. Mereka kedapatan sedang membeli dan menggunakan sabu di gubuk yang disediakan oleh AG.

• 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu
• 1 bendel plastik klip bening
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• Uang tunai Rp320 ribu Menurut AKP Eko, baik RZ maupun AG tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga memfasilitasi pengguna dengan menyediakan tempat untuk memakai narkoba. Dua gubuk yang digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan tersebut pun telah dimusnahkan oleh aparat dengan cara dibakar. Saat ini, Polres Lampung Tengah masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, khususnya di wilayah Gunung Sugih dan Komering Putih. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eko.