tribratanews.lampung.polri.go.id. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terkait dengan judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Jasa Pembayaran pada Jumat, 9 Agustus 2024.
"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," ungkap Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).
Menurut Budi Arie, Kemenkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian. Atas temuan itu, pihaknya meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik.
Audit itu untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo meminta hasil pemeriksaan internal diserahkan kepada Kominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
"Dalam hal batas waktu tujuh hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS