Kominfo Jelaskan 3 Tingkatan Penanganan Hoaks

29/11/2023 11:30:00 WIB 1.825

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap tiga tingkatan penanganan hoaks.

Tiga tingkatan itu mulai dari pemberian label hoaks, pemutusan akses, hingga pelaporan ke jalur hukum.

"Tahapan pertama kalau memang itu hoaks kami berikan stempel hoaks, itu sebagai bagian dari kami untuk mengedukasi masyarakat juga," ujar Dirjen Semuel di Jakarta, Selasa (28/11/23).

Dalam tahapan pertama, Kemenkominfo tidak hanya menaruh stempel bahwa informasi tersebut hoaks tapi, juga memberikan alasan dan pembuktian bahwa informasi itu memang mengandung konten yang tidak benar.

Masyarakat bisa mengecek konten-konten yang telah ditandai sebagai hoaks dan diverifikasi oleh tim dari Kementerian Kominfo dengan mengeceknya ke situs web cekhoaks.aduankonten.id.

Tahapan selanjutnya apabila konten tersebut dianggap meresahkan, Kemenkominfo akan memutus akses atau takedown terhadap informasi tersebut.

"Dengan demikian konten-konten tidak benar tersebut tidak dapat lagi diakses di ruang digital," tutur Dirjen Semuel.

Untuk tahapan terakhir yaitu jalur penegakan hukum, akan dilakukan apabila hoaks yang ditemukan, memiliki tendensi untuk mengadu domba atau memecah belah masyarakat di dunia nyata.

Dirjen Semuel menyebut, ketiga tingkatan penanganan hoaks itu, akan dilakukan dan diperketat pelaksanaannya selama masa kampanye Pemilu 2024.

Pengawasan akan diperkuat dengan kehadiran Desk Pengawasan Pemilu yang dihasilkan berdasarkan kolaborasi antara Kementerian Kominfo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Polri

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

in Hukum

Share this post