Komitmen Berantas Narkoba, Dalam 1x24 Jam Sat Narkoba Polres Metro Amankan 4 Pemuda Pemilik Narkotika

02/02/2023 12:13:00 WIB 2.769

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Metro Polda Lampung - Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung dalam sehari berhasil menangkap 4 orang pemuda yang kedapatan memiliki Narkotika dan Obat-obatan terlarang. MRA, H dan ARDS  diamankan dilokasi yang sama oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung yaitu di Jl. Kutilang III Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, Rabu (1/2/23) sekira pukul 17.00 Wib.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta di sekitar tersangka MRA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan berbentuk persegi berukuran besar terbalut lakban warna coklat didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 300 gram, 1 (satu) buah bungkusan berbentuk persegi berukuran sedang terbalut lakban warna coklat didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 131,96 gram,  1 (satu) buah bungkusan berbentuk persegi berukuran kecil terbalut lakban warna coklat didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 50,35 gram,  1 buah bungkusan plastik warna hijau terbalut lakban warna coklat didalamnya berisi 5 lembar plastik klip berukuran sedang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 19,49 gram, dan 1 buah bungkusan plastik warna hijau terbalut lakban warna coklat berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 25,12 gram yang disimpan oleh MRA di dalam tas.

Untuk tersangka H saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan daun - daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 3,22 gram. Sedangkan Tersangka ARDS didapati membawa barang bukti  22 butir obat - obatan merk ATARAX APRAZOLAM, 32 butir obat-obatan merk APRAZOLAM dan 28 butir obat-obatan merk RIKLONA CLONAZEPAM.

Dan pemuda yang terakhir yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung yaitu FOP. Tersangka FOP sendiri diamankan sekira pukul 18.00 Wib di Jl. Ki Hajar Dewantara Gang Arjuna Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro. Saat tersangka FOP berhasil diamankan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan lokasi sekitar tersangka FOP dan ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna merah berukuran sedang terbalut lakban warna coklat berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 18,30 gram, 1 buah bungkusan plastik warna merah berukuran kecil terbalut lakban warna coklat berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 10,04 gram, 110 butir obat merk "ATARAX APRAZOLAM"
,27 butir obat merk "MERLOPAM 2 LORAZEPAM", 15 butir obat merk "APRAZOLAM", 17 butir obat merk "RIKLONA", dan 5 butir obat merk "RADOL TRAMADOL HCL"


Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 orang pemuda yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres Metro.


Menurutnya, “ Benar, Tim Sat Narkoba Polres Metro telah mengamankan 4 orang yang kedapatan memiliki narkotika. Saya berterimakasih kepada Allah SWT atas izin – NYA Sat Narkoba Polres Metro berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Metro . Dan Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan dan kerja keras Sat Narkoba Polres Metro atas penangkapan 4 orang yang memliki barang haram tersebut, ini adalah bentuk komitmen Polres Metro Polda Lampung dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Metro” ujar AKBP Heri.
 

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung mengamankan ke 4 orang pelaku beserta barang bukti ke Polres Metro Polda Lampung untuk dilakukan proses penyidikan. ” Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti berada di Mako Polres Metro Polda Lampung  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tutup AKBP Heri

Share this post