Komplotan Pencuri Sawit Milik PT. GMP Diamankan Polsek Seputih Mataram

02/08/2024 18:00:00 WIB 160

Komplotan pencuri terang-terangan sedang menjarah sawit milik PT Gunung Madu Plantation (GMP) dihadapan karyawannya.

Para pelaku yang terdiri dari lima orang itu menggasak sawit perusahaan menggunakan peralatan lengkap berikut kendaraan truk pengangkut jenis Colt Diesel BE 8906 F, Selasa (30/7/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M,  Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan AGS (33) warga Bandar Mataram, RYN (38) warga Punggur, ED (34) warga Bandar Surabaya, AST (29) warga Seputih Surabaya, dan RKO (30) warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Kelima pelaku itu tepergok mengangkut 2,6 Ton sawit curian kedalam truk di areal perkebunan sawit Divisi VII PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada pukul 22.45 WIB," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (2/8/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat salah satu karyawan bernama Juanda (46) melihat ada truk terparkir di dalam gang petakan tanaman tebu jam 10 malam.

Kemudian, katanya, Juanda memastikan mobil itu karena sepengetahuannya tidak ada lagi aktivitas perusahaan pada jam tersebut.

Menurut Kapolsek, saat dipantau lebih dekat, Juanda melihat 5 orang sedang menaikkan sawit curian ke atas mobil yang dilihatnya.

Selain mobil pengangkut, katanya, Juanda melihat para pelaku pun membawa peralatan panen lengkap diantaranya 1 buah egrek dan 2 buah tojos.

Karena merasa tak mengenalinya, Juanda pun menanyakan keperluan kelima orang tersebut.

"Kepada pelapor, kelima orang tersebut secara terang-terangan mengaku sedang mencuri buah sawit milik Div. VII PT. GMP," ujarnya.

Mendapati pengakuan tersebut, lanjut Kapolsek, Juanda langsung menghubungi Satpam perusahaan dan pihak Kepolisian untuk mengamankan kelima pencuri itu.

"Tak berselang lama, kelima tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan dan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," imbuhnya.

"Kelima pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling jama 7 tahun," pungkasnya.

in Hukum

Share this post