Konferensi Pers Polres Metro Ungkap Kasus Curanmor

29/11/2023 13:34:00 WIB 52

Polres Metro Polda lampung – bertepat di Gedung Sat Reskrim Polres Metro, Polres Metro gelar Konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus yang menonjol di wilayah hukum Polres Metro selama 2 (Dua) pekan , Rabu (29/11/2023).

Kegiatan Konferensi Pers di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, S.H., M.H. yang dalam hal ini mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan lain.

Kasat Reskrim Polres Metro juga dalam kegiatan ini di dampingi oleh Kasi Humas Polres Metro dan KBO Sat Reskrim Polres Metro.


Kasat Reskrim Polres Metro menyampaikan kepada media kegiatan Konferensi Pers meliputi keberhasilan Sat Reskrim dan Polsek Jajaran dalam ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, S.H., M.H. menjelaskan Polres Metro dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 3 LP (Laporan Polisi) dan mengamankan sebanyak 8 (Delapan) tersangka.

Lebih rinci Kasat Reskrim menjelaskan 3 LP tersebut, yang pertama yaitu laporan Polisi dari Polsek Metro Utara terkait Curat LP/B/14/XI/2023/Sek Utara/Polres Metro/Polda Lampung, tgl. 22 Nov 2023 Waktu Kejadian / TKP Minggu Tanggal 19 Nopember 2023  di Jalan.Merpati ,Rt.22,Rw.04, Kel.Purwosari, Kec.Metro Utara Kota Metro, dalam perkara ini Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku sebanyak 6 (enam) orang. Keenam tersangka yaitu berinisial JP, M, A, RA, N dan R berasal dari Lampung Utara. saat penangkapan pelaku M dan A melakukan perlawanan sehingga Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan tindakan tegas terukur.

Kedua yaitu merupakan Laporan Polisi Polres Metro LP/B/324/XI/2023/Spkt/Polres Metro/Polda Lampung, Tanggal 24 November 2023, Waktu Kejadian / TKP : Pada hari Jumat Tanggal 24 November 2023, sekitar Pkl. 00.30 Wib,  di rumah atau tempat kos Jl. Tawes Gg. Betutu, Kel. Yosodadi, Kec Metro Timur, Kota Metro. untuk perkara ini Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengamankan 1(satu) pelaku yaitu I warga Ds.Tebing, Kec Melinting, Kab Lampung Tengah  sementara ke 3 (tiga) teman pelaku saat ini masih dalam pengejaran Polres Metro dan sudah di terbitkan DPO.

Kemudian LP yang ketiga yaitu dari Polsek Metro Barat LP/B/25/X/2023/SPKT/Sek Barat/Res Metro/Polda Lampung, Tanggal 23 Oktober 2023. Dengan TKP :
jalan gatot kaca rt. 022 / rw. 006 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro. Polsek Metro Barat dalam perkara ini berhasil mengamankan pelaku JS yang merupakan warga Terbanggi Besar, JS dalam melakukan aksinya tidak sendiri, JS beraksi dengan ketiga rekan nya yang saat ini masih dalam pengejaran Polres Metro.


Di akhir Konferensi Kasat Reskrim  mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat Bersama-sama dan bersinergi menjaga lingkungan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

in Hukum

Share this post