Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra dan Kasat Lantas AKP Elvis Yani
pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 di mako Polres Way Kanan.
Melakukan ekspose hasil kegiatan ungkap kasus tindak pidana C3 (curat,curas, dan curanmor) dan pungli atau anirat oleh anggota Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan.
Pengungkapan kasus tindak pidana ini selama Satu Minggu kemarin di bulan Agustus 2023 dalam rangka mencegah terjadinya ganguan kamtibmas di berbagai wilayah Hukum Polres Way Kanan.
Berdasarkan Laporan Polisi kasus Curas nomor: LP/B/20/VIII/2023/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 22 Agustus 2023 lalu kasus Curat Ranmor nomor: LP/B/169/XII/2020/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 11-12-2020 dan kasus pungli/Anirat nomor: LP/B/172/VIII/2023/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung, tanggal 23 Agustus 2023.
TKP curas ranmor di Jalan umum, Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. lalu curat ranmor Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan kasus Pungli atau anirat berada di Jalan Lintas Tengah Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Ketiga Tersangka yakni berinisial DR (23) berdomisili di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, BG (27) berdomisili di Kampung Negri Bumi Putra Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan dan JY (31) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kasus curas ranmor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam tahun 2014 nopol : B 3384 TZH (milik korban an.chandra kurniawan kasus curas ranmor).
Untuk kasus curat ranmor 1 (satu) unit sepeda motor honda revo apsolud warna hitam lis biru tanpa nopol.(milik pelapor an. wagiyo kasus curat ranmor).
Selanjutnya dalam kegiatan razia mempersempit ruang gerak dan pelaku C3 (Curas, Curat dan Curanmor) serta penertiban kasus perkara perjudian (sabung ayam)
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang diamankan berupa 13 (tiga belas) unit sepeda motor dengan berbagai merek dan satu buah kisa ayam.
Jika ada masyarakat atau korban lain yang merasa telah kehilangan kendaraan bermotor segera datang dan melapor, dengan membawa identitas perorangan dan kendaraan seperti KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dan kami Kepolisian siap membantu.
Dalam hal ini Kepolisan khususnya Polres Way Kanan dan jajaran akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas untuk tetap aman dan kondusif, salah satunya memberantas segala bentuk aksi kejahatan C3, Pungli, Perjudian yang meresahkan masyarkat sesuai atensi pimpinan.